Pengacara Nenek Elina Widjajanti (80), Wellem Mintarja, mengungkap sejumlah kejanggalan dalam klaim kepemilikan rumah yang berujung pada dugaan pengusiran paksa kliennya. Kejanggalan tersebut mencakup munculnya akta jual beli hingga perubahan surat tanah yang dinilai tidak wajar.
Wellem menjelaskan, rumah yang kini telah rata dengan tanah itu ditempati Elina bersama kakak kandungnya, Elisa Irawati, sejak tahun 2011. Elisa meninggal dunia pada tahun 2017. Namun, pada Agustus 2025, muncul seseorang bernama Samuel yang mengklaim telah membeli rumah tersebut dari Elisa pada tahun 2014.
“Nah, 2014 itu sampai jeda waktu segitu lamanya 11 tahun tahun, itu dia tidak pernah sama sekali menunjukkan bahwa saya pembeli apa dan sebagainya enggak. Tetapi 2025 tiba-tiba mengklaim,” kata Wellem kepada wartawan di Polda Jatim, Minggu (28/12/2025).
Pada 6 Agustus 2025, Nenek Elina diduga mengalami pengusiran secara paksa oleh sekelompok orang yang disebut sebagai anggota ormas dari rumah yang telah ditempatinya bertahun-tahun. Tim kuasa hukum juga menemukan kejanggalan lain berupa akta jual beli yang terbit setelah peristiwa pengusiran tersebut.
“Kita menemukan, akta jual-beli itu tertanggal 24 September 2025,” ucap Wellem.
Secara administratif, rumah itu tercatat atas nama Elisa Irawati secara pribadi. Namun, Wellem menyebut adanya proses perubahan letter C di kelurahan, di mana pencoretan nama dilakukan tanpa melibatkan para ahli waris. Dia menegaskan, baik Elisa semasa hidup maupun Elina dan ahli waris lainnya tidak pernah menjual rumah tersebut kepada siapa pun.
Kejanggalan lain adalah waktu perubahan letter C yang dilakukan pada 24 September 2025, setelah peristiwa pengusiran dan dugaan pengrusakan rumah pada 6 Agustus 2025. Padahal, seluruh dokumen penting milik Elina berada di dalam rumah dan tidak bisa diambil saat kejadian.
“24 September 2025 (perubahan letter C). Lah sedangkan pengrusakan itu, itu 6 Agustus 2025. Pengusiran, pengrusakan kita ndak boleh masuk. Lah semua kan dokumen ada di lemarinya beliaunya (Elina),” imbuhnya.
Nenek Elina Diperiksa Polda Jatim
Nenek Elina sendiri menjalani pemeriksaan di Polda Jatim sejak Minggu (28/12) siang. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami laporan dugaan pengusiran paksa yang sempat viral di media sosial.
Saat ditemui di sela pemeriksaan, ia mengaku ditanyai beberapa hal oleh penyidik terkait dugaan pengusiran paksa yang menimpanya. “Ya, (ditanya soal) Samuel itu sama Yasin (terlapor). Saya diangkat-angkat itu (saat pengusiran). Mau ngambil tas, gak boleh suruh keluar. Terus ditanyain surat, katanya dia menyerahkan surat, tapi saya gak lihat suratnya,” ujar Elina.
Elina menambahkan, saat pengusiran, ia sempat mempertanyakan kepemilikan surat dari Samuel, sosok yang mengklaim membeli rumah itu. Namun, Samuel atau terlapor dalam kasus ini tidak menunjukkannya. Elina mengaku memiliki surat letter C rumah yang ditempatinya atas nama Elisa, kakak kandungnya.






