Pekanbaru, Senin (29/12/2025) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau mencatatkan sejarah baru dalam upaya penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan sepanjang tahun 2025. Di bawah kepemimpinan Irjen Pol Herry Heryawan, Polda Riau berhasil meningkatkan intensitas penindakan kejahatan lingkungan hingga 24,3 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Berdasarkan data rilis akhir tahun, Polda Riau menangani total 148 perkara terkait kejahatan terhadap Sumber Daya Alam (SDA) di tahun 2025. Angka ini menunjukkan kenaikan signifikan dari 119 kasus yang tercatat pada tahun 2024. “Peningkatan penindakan terhadap kejahatan lingkungan ini disebabkan karena semakin masifnya upaya penegakan hukum yang dilakukan Polda Riau dan polres jajaran kepada para pelaku,” ujar Irjen Herry Heryawan pada Senin (29/12/2025).
Penertiban Tambang Emas Ilegal (PETI) Terbesar dalam Sedekade
Salah satu pencapaian paling menonjol adalah penertiban penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Kapolda mengungkapkan bahwa operasi yang dipimpin langsung oleh jajaran Pejabat Utama (PJU) Polda Riau dan Polres Kuansing ini merupakan yang paling masif dalam 10 tahun terakhir.
“Sepanjang Januari hingga Desember 2025, kami berhasil mengungkap 17 tindak pidana dengan 35 tersangka. Kami juga melakukan 136 kegiatan pemusnahan yang menghancurkan 772 unit dompeng atau rakit tambang,” tegas Irjen Herry Heryawan.
Kapolda menambahkan, efektivitas pemberantasan PETI tahun ini melampaui total pengungkapan selama satu dekade terakhir berkat kolaborasi ketat antara jajaran internal Polri dengan Pemerintah Daerah. “Dalam 5 tahun kalau kita kumpulkan dari 2018-2024, baru 2025 kegiatan pemberantasan PETI yang dipimpin Wakapolda Riau, Dirkrimsus, Dansat Brimob, Kabid Propam dan Dirpolair dan Polres kuansing berkolaborasi dengan Pemda itu sangat masif dan angkanya melebihi dari 10 tahun pengungkapan PETI yang terjadi di Kabupaten Kuansing,” paparnya.
Pendekatan Restoratif dan Solusi Jangka Panjang
Irjen Herry Heryawan menyampaikan keseriusan Polda Riau dalam menangani kejahatan lingkungan ini tidak hanya fokus pada tindakan represif (law enforcement), tetapi juga memulai langkah restorasi lingkungan melalui pendekatan kearifan lokal. Salah satunya dengan membentuk Dubalang Batang Kuantan yang mengadopsi konsep Pecalang di Bali.
“Kami mengangkat komunitas tingkat lokal untuk bangkit menjadi barrier atau benteng pelindung lingkungan. Dubalang Batang Kuantan ini akan memberikan pencerahan kepada masyarakat agar tidak lagi merusak alam,” jelas Kapolda.
Sebagai solusi jangka panjang bagi kesejahteraan masyarakat, Polda Riau aktif menjembatani percepatan perizinan Wilayah Penambangan Rakyat (WPR). Irjen Pol Herry mengaku telah berkoordinasi dengan Kementerian SDA, Kementerian ATR/BPN, hingga Kementerian Koperasi. “Kami mendorong agar izin WPR dipercepat dan masyarakat lokal diwadahi melalui Koperasi Merah Putih. Tujuannya jelas, agar masyarakat Kuansing bisa tetap menghidupi keluarga mereka melalui jalur yang legal, aman, dan tidak merusak alam,” tambahnya.
Sepanjang tahun 2025, penyelesaian perkara kejahatan SDA—termasuk Karhutla, illegal mining, kehutanan, migas, dan illegal logging—mencapai 196 perkara, naik 6 persen. Langkah ini diklaim berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang mencapai ratusan miliar rupiah.






