Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan akan menindak tegas kelompok provokator yang mengganggu upaya pemulihan bencana di Aceh. Pernyataan ini disampaikan menyusul ramainya pembahasan di media sosial mengenai pembubaran aksi massa di Lhokseumawe, Aceh, yang diwarnai pengibaran bendera bulan bintang.
Insiden tersebut terekam dalam video yang memperlihatkan prajurit TNI AD dari Korem 011/Lilawangsa membubarkan massa. Dalam aksi itu, ditemukan adanya pengibaran bendera yang identik dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), serta penemuan sepucuk pistol dan senjata tajam jenis rencong.
“TNI dan semua kementerian/lembaga, dan masyarakat, sedang bekerja membantu percepatan pemulihan akibat bencana alam,” kata Jenderal Agus Subiyanto saat jumpa pers di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (29/12/2025).
Agus Subiyanto berharap upaya provokasi oleh kelompok tertentu di tengah situasi bencana Aceh tidak terulang. Ia menekankan komitmennya untuk menindak tegas pihak-pihak yang mencoba mengganggu proses pemulihan di Serambi Makkah.
“Saya harapkan tidak ada kelompok-kelompok yang memprovokasi, yang mengganggu, proses tersebut. Saya akan tindak tegas kalau ada kelompok-kelompok seperti itu,” tegas Agus.
Duduk Perkara Aksi Massa di Lhokseumawe
Sekelompok massa menggelar aksi pada Kamis (25/12) pagi yang berlanjut hingga Jumat (26/12) dini hari di Lhokseumawe. Mereka berkumpul, berkonvoi, dan melaksanakan demonstrasi. Sebagian massa terlihat mengibarkan bendera bulan bintang yang identik dengan simbol GAM serta berteriak-teriak.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI Mayjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah menyatakan bahwa tindakan massa tersebut berpotensi memancing reaksi publik serta mengganggu ketertiban umum, terutama di tengah upaya pemulihan Aceh pascabencana.
“TNI menegaskan bahwa pelarangan pengibaran bendera bulan bintang didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku karena simbol tersebut diidentikkan dengan gerakan separatis yang bertentangan dengan kedaulatan NKRI,” ujar Freddy, seperti dilansir Antara, Sabtu (27/12).
Pelarangan ini juga diatur dalam Pasal 106 dan 107 KUHP, Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, serta Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007.
Setelah menerima laporan aksi, Komandan Korem (Danrem) 011/Lilawangsa Kolonel Inf Ali Imran segera berkoordinasi dengan Polres Lhokseumawe. Bersama personel Korem 011/Lilawangsa dan Kodim 0103/Aceh Utara, aparat gabungan mendatangi lokasi kejadian.
Aparat TNI-Polri mengutamakan langkah persuasif dengan mengimbau agar aksi dihentikan dan bendera diserahkan. Namun, massa mengabaikan imbauan tersebut, sehingga aparat melakukan pembubaran secara terukur dengan mengamankan bendera guna mencegah eskalasi situasi.
Dalam proses pembubaran tersebut, sempat terjadi adu mulut. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap salah satu orang yang terlibat, ditemukan satu pucuk senjata api jenis Colt M1911 beserta amunisi, magasin, dan senjata tajam. Orang tersebut kemudian diamankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Koordinator aksi demonstrasi menyatakan bahwa kejadian tersebut hanya selisih paham dan sepakat berdamai dengan aparat. TNI mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum diverifikasi kebenarannya.
“TNI menyayangkan beredarnya video atau konten yang memuat narasi tidak benar dan mendiskreditkan institusi TNI. Informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan berpotensi menyesatkan publik,” tutur Freddy.
TNI bersama pemerintah daerah dan aparat terkait akan terus mengutamakan pendekatan dialog, persuasif, dan humanis untuk meredam potensi konflik, menjaga stabilitas keamanan, serta memastikan masyarakat Aceh dapat fokus pada pemulihan kehidupan sosial dan ekonomi pascabencana.
“TNI berkomitmen menjaga Aceh tetap aman, damai, dan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkasnya.






