Berita

Suami Penganiaya Istri di Depok Resmi Jadi Tersangka, Tangan Terikat Cable Ties di Kantor Polisi

Advertisement

Seorang suami di Depok, Jawa Barat, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan penganiayaan terhadap istrinya. Korban dilaporkan mengalami luka serius hingga harus menjalani operasi mata akibat kekerasan tersebut.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, memastikan status tersangka dan penahanan pelaku. “Begitu laporan diterima, penyidik langsung melakukan serangkaian tindakan kepolisian sesuai prosedur. Terlapor telah diamankan untuk kepentingan pemeriksaan,” ujar Kombes Budi Hermanto dalam keterangan tertulis pada Minggu (28/12/2025).

Ia menambahkan, “Pelaku sudah menjadi tersangka dan ditahan.” Penahanan dilakukan di Polres Metro Depok.

Dari foto yang diterima, pelaku terlihat mengenakan kaus berwarna merah marun saat berada di kantor polisi. Kedua tangannya tampak terikat cable ties, mengindikasikan proses penangkapan dan pengamanan.

Advertisement

Proses Hukum Berjalan Profesional dan Prioritaskan Korban

Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa kepolisian akan menangani kasus ini secara profesional dan humanis, dengan tetap mengutamakan keselamatan serta pemulihan korban. “Dalam penanganan perkara KDRT, kami mengutamakan keselamatan dan pemulihan korban. Proses hukum tetap berjalan secara profesional dan humanis, namun tetap tegas dan konsisten sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini kini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok. Laporan polisi tercatat dengan Nomor: LP/B/2322/XII/2025/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya, tertanggal 24 Desember 2025.

Peristiwa penganiayaan tersebut diketahui terjadi pada Selasa, 23 Desember 2025, sekitar pukul 15.30 WIB, di wilayah Kecamatan Sawangan, Kota Depok.

Advertisement