Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang melayangkan kritik tajam terhadap keputusan KPK yang menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi terkait izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Saut menilai langkah KPK tersebut tidak transparan, terutama setelah proses penyidikan telah berjalan.
“Pemberantasan korupsi kan syaratnya harus transparan, apa yang Anda lakukan publik harus tahu apalagi sudah penyidikannya. Kenapa baru sekarang ini aja sudah jadi pertanyaan,” ujar Saut saat dihubungi pada Senin (29/12/2025).
SP3 dalam kasus yang disebut merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun itu diketahui diterbitkan KPK pada Desember 2024. Menurut Saut, KPK wajib memberikan penjelasan terbuka kepada publik mengenai alasan di balik penghentian penyidikan suatu perkara.
“Bagaimana itu diputuskan untuk berhenti kan harus juga dipertanyakan, apakah sudah rapat dulu, bagaimana rapatnya apa yang diputuskan berapa skornya. Oke semua pimpinan memutuskan saat itu, tapi itu pun tidak berhenti di situ,” tegasnya.
Lebih lanjut, Saut juga mendesak Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk proaktif menelaah keputusan SP3 ini. Ia berpandangan, Dewas memiliki tugas untuk mengevaluasi kinerja KPK, termasuk dalam penghentian perkara korupsi izin tambang senilai triliunan rupiah ini.
“Jadi kalau kita katakan saat ini kemudian bagaimana Dewas bisa menanggungjawabi ini, ini tugas mereka. Dewas kan kerjanya salah satunya mengawasi kinerja dan kalau kita bicara kinerja apakah Dewas harus masuk ke detail-detailnya, ya harus detail, harus paham,” jelas Saut.
Ia menambahkan, “Jadi artinya saya challenge Dewas untuk melihat supaya nggak jadi omon-omon bener pemberantasan korupsi ini.”
KPK Jelaskan Alasan SP3
Menanggapi kritik tersebut, pihak KPK membenarkan penerbitan SP3 kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara. Seorang juru bicara KPK, Budi, menyatakan bahwa SP3 tersebut telah diterbitkan sejak tahun 2024.
“Benar (SP3 sejak 2024),” kata Budi kepada wartawan pada Minggu (28/12).
Budi menjelaskan bahwa penerbitan SP3 oleh KPK sudah tepat lantaran adanya kendala dalam pemenuhan alat bukti, khususnya terkait perhitungan kerugian negara. “Penerbitan SP3 oleh KPK sudah tepat karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan, Pasal 2, Pasal 3-nya (UU Tipikor), yaitu terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara,” sebutnya.
Selain itu, faktor waktu juga menjadi pertimbangan. Budi menyebut bahwa kasus ini telah kedaluwarsa untuk pasal suap, mengingat tempus perkaranya terjadi pada tahun 2009. “Kemudian, dengan tempus perkara yang sudah 2009, ini juga berkaitan dengan daluwarsa perkaranya, yakni terkait pasal suapnya,” imbuh Budi.
Menurut Budi, SP3 ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait. “Artinya, pemberian SP3 ini untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum kepada para pihak terkait karena setiap proses hukum harus sesuai dengan norma-norma hukum,” pungkasnya.






