Berita

Said Iqbal: UMP Jakarta 2026 Seharusnya Rp 5,89 Juta, Lebih Tinggi dari Bekasi-Karawang

Advertisement

Ribuan buruh menggelar aksi demonstrasi di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, pada Senin, 29 Desember 2025. Aksi ini menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 yang naik menjadi Rp 5,7 juta. Para buruh menuntut agar UMP Jakarta ditetapkan sebesar Rp 5,89 juta, sesuai dengan nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS).

“Kami meminta Gubernur untuk menetapkan Upah Minimum senilai 5,89 juta rupiah, yaitu nilai KHL (Kebutuhan Hidup Layak) yang telah ditetapkan oleh BPS tersebut,” tegas Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, di lokasi aksi.

UMP Jakarta Dinilai Tak Masuk Akal

Said Iqbal menjelaskan, kenaikan UMP Jakarta menjadi Rp 5,7 juta dinilai tidak masuk akal dan jauh di bawah ekspektasi. Ia menyoroti fakta bahwa UMP Jakarta tersebut masih berada di bawah upah minimum di daerah penyangga seperti Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Karawang.

“Apakah masuk akal, pabrik panci di Karawang upahnya lebih tinggi dengan buruh atau pekerja yang bekerja di gedung-gedung pencakar langit ini? Standar Chartered, Bank Mandiri, Bank BNI, kantor-kantor pusat perminyakan, upahnya lebih rendah dari pabrik panci di Karawang, upahnya lebih rendah dari pabrik plastik di Bekasi,” jelas Said.

Ia melanjutkan, “Upah Minimum di Bekasi dan Karawang kira-kira sekitar 5,95 juta rupiah, jauh lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi Jakarta yang sudah dinaikkan 5,73 juta rupiah. Apakah masuk akal? Harusnya Gubernur melihat itu.” Said juga menekankan bahwa biaya sewa rumah di Jakarta jauh lebih tinggi dibandingkan daerah sekitar, sehingga angka UMP yang ditetapkan tidak relevan dengan biaya hidup.

Tuntutan Pengembalian UMSK di Jawa Barat

Selain menuntut revisi UMP Jakarta, buruh juga menyuarakan tuntutan lain yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi. Mereka meminta pengembalian nilai Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kota (UMSK) 2026 di 19 provinsi yang sebelumnya telah dihilangkan atau dikurangi.

Advertisement

“Yang kedua, meminta tanpa syarat, Gubernur Jawa Barat, untuk mengembalikan nilai Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kota atau UMSK 2026 Di 19 Provinsi yang sudah dihilangkan, dikurangi, dan dihapus oleh SK Gubernur,” tutur Said Iqbal.

Ia menambahkan, “Dua hari yang lalu, kami minta itu di cabut dan direvisi menjadi SK Gubernur yang baru. UMSK-nya di 19 Kabupaten Kota dihidupkan kembali sesuai rekomendasi Bupati Wali Kota.”

Ancaman Aksi Berkelanjutan

Said Iqbal menegaskan bahwa aksi demonstrasi hari ini hanyalah permulaan dari serangkaian unjuk rasa yang akan terus dilakukan. Buruh tidak akan berhenti menggelar aksi di Jakarta hingga tuntutan kenaikan UMP Jakarta menjadi Rp 5,89 juta dipenuhi.

“Hari ini kita akan aksi awal-awal, nanti habis tahun baru kita aksi lagi, lanjut. Buruh aksinya bisa kapan aja, kami punya iuran, punya kekuatan, jumlah masa, sampai kapan? Sampai gubernur memutuskan UMP 2026 sebesar 5,89 juta rupiah,” pungkasnya.

Advertisement