Berita

Said Iqbal: Buruh Tolak UMP DKI Rp 5,7 Juta, Ribuan Massa Akan Geruduk Istana Merdeka

Advertisement

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengumumkan bahwa aksi demonstrasi buruh menolak Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta hanya akan terpusat di Istana Merdeka, Jakarta Pusat. Ribuan massa buruh diperkirakan akan hadir dalam aksi yang dijadwalkan pada Senin, 29 Desember 2025, dan puncaknya pada Selasa, 30 Desember 2025.

Said Iqbal menegaskan rencana tersebut kepada wartawan pada Minggu (28/12/2025). “Istana saja, tanggal 29 Desember sekitar 1.000 orang. Puncaknya tanggal 30 Desember 10 ribu motor,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa sejak awal, KSPI memang hanya merencanakan aksi di Istana Merdeka dan tidak akan menggelar demo di Gedung DPR. “Memang dari awal rencana aksi hanya di istana,” kata Said Iqbal.

Selain aksi unjuk rasa, KSPI juga berencana melayangkan gugatan terkait penetapan UMP DKI Jakarta ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Said Iqbal menyatakan ketidaksepakatannya dengan keputusan UMP Jakarta yang ditetapkan sebesar Rp 5,7 juta. “KSPI aksi dan ke PTUN juga,” tegasnya.

Sebelumnya, KSPI telah secara terbuka menolak kenaikan UMP DKI Jakarta menjadi Rp 5.729.876. Serikat buruh mengkritik bahwa UMP Jakarta yang baru ini lebih rendah dibandingkan dengan upah minimum di Kabupaten Bekasi dan Karawang, Jawa Barat.

Advertisement

“Kami menolak. Saya ulangi, KSPI dan Partai Buruh menolak kenaikan upah minimum DKI Jakarta Tahun 2026 yang ditetapkan dengan indeks 0,75 sehingga UMP-nya hanya Rp 5,73 juta,” kata Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, pada Jumat (26/12).

Menurut Said, seluruh aliansi buruh DKI Jakarta telah menyepakati tuntutan agar Gubernur DKI Jakarta menetapkan upah minimum sebesar 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Ia menyebut nilai 100 persen KHL versi Kementerian Ketenagakerjaan adalah Rp 5,89 juta per bulan.

Said Iqbal menyoroti adanya selisih sekitar Rp 160 ribu dari UMP yang telah ditetapkan. “Selisih Rp 160 ribu itu sangat berarti bagi buruh. Itu bisa untuk makan, transportasi, atau kebutuhan dasar lainnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Said menyebutkan bahwa UMP DKI Jakarta menjadi lebih rendah dibanding Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi dan Karawang yang telah mencapai sekitar Rp 5,95 juta. Ia mempertanyakan logika di balik penetapan tersebut. “Apakah masuk akal upah minimum Jakarta lebih rendah dari Bekasi dan Karawang, sementara biaya hidup Jakarta jauh lebih mahal?” katanya.

Advertisement