Ribuan buruh mulai memadati kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada Senin (29/12/2025) pagi. Kedatangan massa ini menandai dimulainya aksi demonstrasi menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 yang hanya sebesar Rp 5,72 juta, angka yang dinilai tidak layak oleh para pekerja.
Pantauan di lokasi sejak pukul 10.30 WIB menunjukkan, massa buruh berkumpul di Jalan Medan Merdeka Selatan. Mereka kemudian berbaris rapi di dua lajur jalan tersebut, bersiap untuk melakukan long march. Rencananya, aksi akan bergerak menuju kantor Gubernur DKI Jakarta, berputar ke kawasan Patung Kuda, dan puncaknya menuju Istana Merdeka.
Aparat kepolisian telah bersiaga di sekitar titik kumpul massa. Pagar pembatas, beton barier, serta mobil rantis kepolisian tampak sudah disiapkan untuk mengamankan jalannya demonstrasi. Meski demikian, arus lalu lintas di Jalan Medan Merdeka Selatan, baik dari arah Gambir menuju Patung Kuda maupun sebaliknya, masih terpantau lancar dan belum ada rekayasa lalu lintas yang diterapkan.
Aksi Dua Hari dan Tuntutan KSPI
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menjadi motor penggerak aksi ini. Mereka menyatakan demonstrasi akan berlangsung selama dua hari berturut-turut, yakni pada 29 dan 30 Desember 2025, dengan fokus utama di sekitar Istana Merdeka, Jakarta Pusat.
Presiden KSPI, Said Iqbal, menegaskan komitmen buruh untuk menyuarakan tuntutan mereka. “Puluhan ribu buruh akan melakukan aksi demonstrasi selama dua hari berturut-turut, pada 29 dan 30 Desember 2025, di Istana Negara, Jakarta,” ujar Said Iqbal kepada wartawan pada Minggu (28/12).
Said Iqbal merinci, sekitar 1.000 buruh diperkirakan turun aksi pada hari pertama. Puncak demonstrasi pada 30 Desember 2025 diprediksi akan melibatkan sekitar 10 ribu motor. KSPI juga memastikan bahwa aksi hanya akan dipusatkan di Istana Merdeka, bukan di Gedung DPR.
Penolakan UMP DKI 2026: Di Bawah Kebutuhan Hidup Layak
Tuntutan utama buruh adalah penolakan terhadap penetapan UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp 5.729.876 per bulan. Said Iqbal menilai angka tersebut tidak realistis dan bahkan lebih rendah dibandingkan upah minimum di wilayah penyangga Jakarta.
“Tidak masuk akal jika biaya hidup di Jakarta lebih rendah dibandingkan Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kabupaten Karawang,” kata Said, menyoroti perbedaan signifikan, terutama pada biaya sewa rumah di Jakarta yang jauh lebih tinggi.
KSPI juga mengacu pada hasil Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS). Menurut data BPS, KHL pekerja yang tinggal dan bekerja di Jakarta tercatat sebesar Rp 5,89 juta per bulan. Angka UMP yang ditetapkan saat ini jelas berada di bawah standar tersebut.
Oleh karena itu, KSPI menuntut agar UMP 2026 direvisi dan disesuaikan setara dengan nilai KHL tersebut. Selain itu, mereka juga mendesak kenaikan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) di atas KHL, demi kesejahteraan buruh di ibu kota.






