Berita

Rano Karno: “Mari Duduk Bersama” Bahas Penolakan UMP Jakarta Rp 5,7 Juta

Advertisement

Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno menanggapi tegas penolakan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) terhadap kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta menjadi Rp 5.729.876. Rano Karno menekankan bahwa keputusan yang diambil oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta telah melalui proses panjang dan melibatkan berbagai pihak.

Berbicara di PAM Jaya Corporate Learning, Duren Sawit, Jakarta Timur, Minggu (28/12/2025), Rano Karno menjelaskan, “UMP itu kan keputusan dari Dewan Pengupahan. Dewan Pengupahan itu terdiri dari tripartit. Di situ ada pemerintah daerah, ada buruh, dan ada pengusaha. Kalaupun Pak Gubernur sudah mengeluarkan Pergub, itu melalui proses panjang.”

Rano Karno mengajak KSPI untuk duduk bersama dengan Pemprov DKI Jakarta. Ia mengakui hak buruh untuk menyampaikan aspirasi sesuai mekanisme yang berlaku. “Apakah nanti kawan-kawan buruh akan demo atau protes? Itu kembali kepada hak. Ada mekanismenya, bisa Pertun, bisa PTUN. Itu mekanisme biasa. Cuma marilah kita duduk bersama,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rano Karno juga menyoroti komponen subsidi yang diberikan Pemprov Jakarta kepada para buruh. “Rp 5,7 (juta) sebetulnya komponen Jakarta juga mengeluarkan subsidi untuk teman-teman buruh. Misalnya apa? Transportasi. Misalnya apa? Sembako murah. Itu komponen untuk meningkatkan,” sambungnya.

Menurutnya, penolakan dari KSPI merupakan dinamika yang wajar dalam proses pengambilan keputusan di Jakarta. “Artinya ini realitas yang terjadi Jakarta, duduk bersama, kesepakatan terjadi. Kalaupun memang timbul ada ketidakpuasan itu sangat wajar, itu dinamika kehidupan. Karena itu nanti kita cari jalannya seperti apa,” ungkap Rano Karno.

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) secara resmi menolak kenaikan UMP DKI Jakarta menjadi Rp 5.729.876. Serikat buruh mengkritik UMP Jakarta yang dinilai lebih rendah dibandingkan dengan upah minimum di Bekasi dan Karawang, Jawa Barat.

Advertisement

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan penolakan tersebut kepada wartawan pada Jumat (26/12). “Kami menolak. Saya ulangi, KSPI dan Partai Buruh menolak kenaikan upah minimum DKI Jakarta Tahun 2026 yang ditetapkan dengan indeks 0,75 sehingga UMP-nya hanya Rp 5,73 juta,” tegas Said Iqbal.

Said menjelaskan bahwa seluruh aliansi buruh DKI Jakarta telah menyepakati tuntutan agar Gubernur DKI Jakarta menetapkan upah minimum sebesar 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Ia menyebut nilai 100 persen KHL versi Kementerian Ketenagakerjaan adalah Rp 5,89 juta per bulan, sehingga terdapat selisih sekitar Rp 160 ribu dari UMP yang telah ditetapkan.

“Selisih Rp 160 ribu itu sangat berarti bagi buruh. Itu bisa untuk makan, transportasi, atau kebutuhan dasar lainnya,” ujar Said Iqbal.

Ia juga mempertanyakan logika di balik UMP DKI Jakarta yang lebih rendah dibanding Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi dan Karawang yang telah mencapai sekitar Rp 5,95 juta. “Apakah masuk akal upah minimum Jakarta lebih rendah dari Bekasi dan Karawang, sementara biaya hidup Jakarta jauh lebih mahal?” pungkasnya.

Advertisement