Berita

Polri Tegaskan Komitmen Asta Cita, Berhasil Pulangkan 9 WNI Korban TPPO dari Kamboja

Advertisement

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil memulangkan sembilan warga negara Indonesia (WNI) korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari Kamboja. Upaya ini ditegaskan sebagai implementasi nyata komitmen Polri dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya poin ketujuh.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Syahardiantono, menyampaikan hal tersebut dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat (26/12/2025) malam. Ia menekankan kesiapan Polri untuk memberikan perlindungan maksimal kepada seluruh warga Indonesia.

Polri Hadir Lindungi WNI

Komjen Syahar menjelaskan bahwa proses pemulangan para WNI ini dioperasikan oleh Desk Ketenagakerjaan Polri. “Dalam hal ini, Polri hadir untuk memastikan supremasi hukum dan bersama stakeholder lainnya melakukan perlindungan maksimal bagi warga negara dari segala bentuk eksploitasi dan kejahatan tindak pidana perdagangan orang,” ujar Komjen Syahar.

Menurutnya, langkah pemulangan ini sejalan dengan Asta Cita Presiden poin ke-7 yang berfokus pada penguatan formasi politik, hukum, dan birokrasi, serta pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba. “Langkah ini merupakan implementasi langsung dari arahan Bapak Presiden yang tertuang dalam Asta Cita poin ke-7,” tambahnya.

Modus Penipuan dan Imbauan Waspada

Sembilan WNI yang dipulangkan pada Jumat (26/12/2025) malam tersebut merupakan hasil kerja sama dengan Kementerian Luar Negeri, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh, dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI).

Komjen Syahar mengungkapkan bahwa para korban mulanya dijebak dan diiming-imingi oleh pelaku dengan janji pekerjaan bergaji tinggi. Namun, kenyataannya mereka dipaksa bekerja sebagai admin judi online atau scammer, serta mengalami kekerasan fisik. “Apalagi tadi disampaikan masih ada beberapa TKI kita di sana. Inilah tantangan kita, jadi ya masih banyak yang mudah tergiur, tertipu dengan ini sebenarnya kan awal mulanya modus menipu,” tutur Syahar.

“Modus menipu yang dipekerjakan dengan gaji yang tinggi segala macam segala macam. Tapi akhirnya di sana tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan. Gajinya juga tidak besar, tidak sesuai dengan janji kerjaannya,” lanjutnya, seraya mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya tipu daya pelaku penipuan.

Kronologi Penemuan dan Evakuasi

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, menjelaskan bahwa pemulangan ini menindaklanjuti laporan yang diterima pada Senin (8/12/2025). Informasi mengenai sembilan WNI korban TPPO ini juga sempat viral di media sosial.

“Berdasarkan laporan pengaduan masyarakat, dalam hal ini orang tua korban, yang diterima oleh Desk Ketenagakerjaan Polri, serta informasi dari media sosial tentang adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang terhadap warga begara Indonesia yang dipaksa bekerja sebagai admin judi online atau scammer, serta mengalami kekerasan fisik,” kata Irhamni.

Advertisement

Ia menambahkan, “Para korban juga sempat membuat video viral di media sosial terkait unggahan para korban yang memohon bantuan agar bisa dipulangkan ke Indonesia.”

Menanggapi laporan tersebut, pada 15 Desember 2025, Desk Ketenagakerjaan Polri berkoordinasi dengan Direktorat PPA/PPO, Divisi Hubungan Internasional Polri, dan Kementerian Luar Negeri. Tim kemudian berangkat ke Kamboja untuk berkoordinasi dengan KBRI.

Dari hasil pendalaman, sembilan korban berhasil dievakuasi dan berada di bawah perlindungan KBRI Phnom Penh. Penyelidik lalu berkoordinasi dengan otoritas imigrasi Kamboja untuk mempercepat pemulangan mereka. “Dari hasil koordinasi dan penyelidikan ditemukan sembilan korban, yang di antaranya tiga orang perempuan dan enam orang laki-laki yang berasal dari wilayah Jawa Barat, Jakarta, Sumatera Utara, dan Sulawesi Tenggara,” ungkap Irhamni.

Irhamni menceritakan, saat ditemukan, para korban telah berhasil melarikan diri dari lokasi kerja mereka karena kerap mendapatkan perlakuan kekerasan. “Para korban saling bertemu pada saat melaporkan diri di KBRI Kamboja pada akhir bulan November 2025 dan selanjutnya memutuskan untuk tinggal bersama karena mereka ketakutan dan tidak mau kembali ke tempat mereka bekerja,” tuturnya.

Ratusan WNI Lain Masih di Kamboja

Brigjen Mohammad Irhamni juga mengungkapkan bahwa masih ada sekitar 600 WNI lain yang berada di Kamboja. Namun, ia belum merinci lebih detail kondisi mereka. Ia mengakui bahwa pemulangan WNI korban TPPO bukanlah hal yang mudah dan memerlukan koordinasi lintas instansi.

“Di sana (Kamboja) masih ada warga negara kita kurang lebih 600 (orang) menurut informasi dari kedutaan,” kata Irhamni.

Ia menjelaskan bahwa 600 WNI tersebut tidak seluruhnya berada di satu perusahaan yang sama dengan sembilan korban yang telah dipulangkan, melainkan tersebar di beberapa tim dan lokasi berbeda. “Harapannya ke depan, itu data 600 orang itu lengkap ada. Dari mana asalnya dan bagaimana dia kondisinya di sana, kemudian dia bekerja di mana, lengkap sekali,” pungkasnya.

Advertisement