Seorang suami berinisial AA di Sawangan, Depok, Jawa Barat, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan usai menganiaya istrinya hingga harus menjalani operasi mata. Kepolisian memastikan penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini berjalan profesional dengan mengutamakan keselamatan korban.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku telah berjalan. “Pelaku sudah menjadi tersangka dan ditahan,” kata Kombes Budi Hermanto kepada wartawan pada Minggu (28/12/2025).
Kombes Budi menjelaskan bahwa kasus ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok. Laporan polisi dengan nomor LP/B/2322/XII/2025/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya telah diterima pada 24 Desember 2025. Peristiwa penganiayaan itu sendiri terjadi pada Selasa (23/12), sekitar pukul 15.30 WIB di Sawangan, Depok.
“Begitu laporan diterima, penyidik langsung melakukan serangkaian tindakan kepolisian sesuai prosedur. Terlapor telah diamankan untuk kepentingan pemeriksaan, sementara,” ujar Kombes Budi.
Pihak kepolisian juga memberikan perhatian khusus pada kondisi korban. “Sementara korban mendapatkan pendampingan serta difasilitasi pemeriksaan medis, guna memastikan kondisi kesehatannya dan melengkapi visum sebagai alat bukti,” tambahnya.
Korban, yang juga berinisial AA, saat ini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta sejak Selasa, 23 Desember 2025. Ia mengalami luka serius di bagian mata yang mengharuskannya menjalani operasi.
Kombes Budi Hermanto kembali menekankan komitmen kepolisian dalam menangani kasus KDRT. “Dalam penanganan perkara KDRT, kami mengutamakan keselamatan dan pemulihan korban. Proses hukum tetap berjalan secara profesional dan humanis, namun tetap tegas dan konsisten sesuai ketentuan yang berlaku,” tuturnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan masalah rumah tangga dengan kekerasan. “Mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan rumah tangga dengan kekerasan,” pungkasnya.






