Pemerintah telah menetapkan ketentuan Work From Anywhere (WFA) atau kerja dari mana saja selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Kebijakan ini diberlakukan untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat di akhir tahun, khususnya pada tanggal 29 hingga 31 Desember 2025.
Ketentuan WFA tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/10/HK.04/XII/2025. Surat edaran ini menjadi pedoman bagi perusahaan dan pekerja terkait pelaksanaan kerja dari lokasi lain selama periode tersebut.
WFA Berlaku Tiga Hari, 29-31 Desember 2025
Merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/10/HK.04/XII/2025, pelaksanaan Work From Anywhere akan dilakukan pada tanggal 29, 30, dan 31 Desember 2025. Penerapan kebijakan ini tetap harus memperhatikan kebutuhan serta kondisi masing-masing perusahaan atau industri.
Sektor Pelayanan Publik dan Produksi Dapat Dikecualikan
Dalam surat edaran yang sama, Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa pelaksanaan WFA dapat dikecualikan bagi sektor-sektor tertentu. Pengecualian ini berlaku untuk bidang yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat, kelangsungan produksi atau pabrik, serta sektor esensial lainnya.
Beberapa contoh sektor esensial yang disebutkan meliputi kesehatan, manufaktur, perhotelan, pusat perbelanjaan, dan industri makanan dan minuman. Perusahaan di sektor-sektor ini dapat meminta karyawannya untuk tetap bekerja di kantor atau lokasi produksi.
Pelaksanaan WFA Tidak Mengurangi Hak Cuti Tahunan
Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa kebijakan WFA tidak akan diperhitungkan sebagai cuti tahunan. Dengan demikian, pekerja atau buruh yang menjalankan WFA tetap memiliki hak cuti tahunan secara utuh, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pekerja Wajib Menjalankan Tugas Sesuai Perjanjian Kerja
Meskipun bekerja dari lokasi yang berbeda, pekerja atau buruh tetap memiliki kewajiban untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Hal ini harus sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati, sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tersebut.
Upah Selama WFA Dibayarkan Penuh oleh Perusahaan
Terkait pengupahan, surat edaran Kemnaker menyebutkan bahwa upah selama pelaksanaan WFA akan tetap dibayarkan penuh. Pembayaran upah ini sesuai dengan upah yang diterima saat bekerja di tempat biasa atau sesuai dengan upah yang telah diperjanjikan sebelumnya.
Jam Kerja dan Pengawasan Diatur oleh Perusahaan
Kementerian Ketenagakerjaan juga mengatur bahwa penetapan jam kerja serta mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan kerja secara WFA menjadi wewenang masing-masing perusahaan. Pengaturan ini bertujuan agar pekerja tetap dapat menjaga produktivitasnya selama masa kerja dari lokasi lain.
Sebagai penutup, Kemnaker berharap ketentuan ini dapat menjadi pedoman bagi perusahaan dan pekerja. Tujuannya adalah agar penerapan WFA dapat berjalan secara tertib dan bertanggung jawab selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.






