Berita

Pemerintah Pastikan 2 Januari 2026 Bukan Cuti Bersama, Aktivitas Normal Setelah Libur Tahun Baru

Advertisement

Menjelang pergantian tahun, pertanyaan mengenai status libur pada 2 Januari 2026 kerap menjadi perhatian masyarakat. Banyak yang ingin memastikan apakah tanggal tersebut termasuk dalam kategori cuti bersama atau hari kerja biasa setelah libur nasional Tahun Baru Masehi 2026.

Pemerintah telah secara resmi menetapkan ketentuan hari Libur Nasional dan cuti bersama untuk tahun 2026 melalui surat keputusan bersama (SKB). Aturan ini menjadi pedoman resmi bagi seluruh instansi, perusahaan, maupun masyarakat umum.

2 Januari 2026 Bukan Cuti Bersama

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 yang telah ditetapkan pemerintah, 2 Januari 2026 secara tegas bukan merupakan cuti bersama. Dalam SKB tersebut, libur nasional untuk Tahun Baru Masehi hanya jatuh pada 1 Januari 2026.

Dengan tidak adanya penetapan cuti bersama yang menyertai libur Tahun Baru Masehi, maka pada Jumat, 2 Januari 2026, aktivitas perkantoran, kegiatan belajar mengajar di sekolah, serta layanan publik lainnya pada prinsipnya akan berjalan normal. Ketentuan ini akan mengikuti kebijakan masing-masing instansi atau perusahaan.

Daftar Tanggal Merah di Januari 2026

Selain libur Tahun Baru Masehi, pemerintah juga telah menetapkan satu hari libur nasional lainnya di bulan Januari 2026. Merujuk pada SKB Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, berikut adalah daftar tanggal merah yang berlaku di bulan pertama tahun tersebut:

Advertisement

Di luar kedua tanggal tersebut, tidak ada cuti bersama tambahan yang ditetapkan pemerintah untuk bulan Januari 2026.

Rekomendasi Pengaturan Cuti Tambahan

Meskipun 2 Januari 2026 bukan merupakan cuti bersama, masyarakat memiliki opsi untuk mengatur cuti tahunan pribadi guna memperpanjang waktu libur. Pengambilan cuti ini harus disesuaikan dengan kebijakan dan prosedur yang berlaku di masing-masing tempat kerja.

Beberapa tanggal yang dapat dipertimbangkan untuk mengambil cuti tambahan antara lain:

  • Jumat, 2 Januari 2026: Mengambil cuti pada hari ini akan menyambung libur Tahun Baru dan akhir pekan, menciptakan libur panjang.
  • Senin, 26 Januari 2026: Mengambil cuti pada hari ini akan menyambung libur akhir pekan sebelumnya dengan libur Isra Mikraj, juga menciptakan libur panjang.

Dengan demikian, berdasarkan ketentuan resmi pemerintah dalam SKB Libur Nasional dan Cuti Bersama, status 2 Januari 2026 adalah hari kerja normal, bukan cuti bersama. Masyarakat diimbau untuk merencanakan cuti pribadi lebih awal jika ingin memaksimalkan waktu libur di awal tahun.

Advertisement