Enam orang terduga pelaku tawuran berhasil diamankan oleh jajaran kepolisian di Jalan Cilosari, Menteng, Jakarta Pusat, pada Minggu (28/12/2025) dini hari. Penangkapan ini merupakan hasil dari kegiatan rutin Patroli Perintis Presisi Jaga Jakarta Polres Metro Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro menjelaskan, petugas mencurigai sekelompok individu yang kemudian dikejar hingga berhasil ditangkap. Susatyo menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan.
“Patroli Perintis Presisi Jaga Jakarta kami laksanakan secara rutin, terutama pada jam-jam rawan. Kami berkomitmen menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat dari potensi tawuran dan gangguan kamtibmas lainnya,” ujar Susatyo kepada wartawan.
Enam terduga pelaku yang diamankan berinisial RP (19), DI (22), AS (27), MS (23), ADG (29), dan AR (20). Dari tangan mereka, polisi menyita dua senjata tajam jenis celurit, tiga unit telepon genggam, serta tiga unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
Para terduga pelaku kini telah dibawa ke Polsek Menteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Susatyo juga mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka.
“Kami mengajak para orang tua agar lebih mengawasi dan menjaga putra-putrinya, jangan dibiarkan keluar rumah pada malam hari tanpa pengawasan. Arahkan anak-anak pada kegiatan yang positif demi masa depan mereka,” tegas Susatyo.
Akibat perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Pasal tersebut mengatur tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun.






