Berita

KPK Panggil Wakil Ketua Komisi II DPRD HSU, Dalami Kasus Pemerasan Eks Kajari Albertinus

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus P Napitupulu. Salah satu saksi yang dijadwalkan diperiksa pada Senin, 29 Desember 2025, adalah Wakil Ketua Komisi II DPRD HSU, Teddy Suryana.

“Hari ini Senin, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait pemerasan di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (29/12/2025).

Budi menambahkan, “TS Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara.” Pemeriksaan tersebut dilakukan di Polda Kalimantan Selatan (Kalsel). Selain Teddy Suryana, KPK juga memanggil 10 saksi lain untuk dimintai keterangan.

Daftar Saksi yang Dipanggil KPK

Berikut adalah daftar lengkap saksi yang dipanggil KPK dalam kasus ini:

  • Farida Evana, Direktur Utama RSUD Pambalah Batung Hulu Sungai Utara
  • Teddy Suryana, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara
  • Nahdiyatul Husna, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Hulu Sungai Utara
  • Jumadi, Kepala Dinas Pendidikan Hulu Sungai Utara (2022-2024)
  • Amos Silitonga, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Hulu Sungai Utara
  • Herman Johan, Mantan Plt Kepala Dinas Kesehatan Hulu Sungai Utara
  • Fajar Dwiki Mulyana, Jaksa Fungsional pada Kejari Hulu Sungai Utara
  • Anggun Devianty, Penjaga Tahanan/Bendahara Pembantu Pengeluaran Kejari Hulu Sungai Utara
  • Khairul Mahdi, Sopir Kajari Hulu Sungai Utara
  • Yohana H.M Mapitupulu, Swasta
  • Monika Helena Sidabutar, Notaris

Tiga Tersangka Telah Ditetapkan

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah eks Kajari HSU Albertinus P Napitupulu, eks Kasi Intel Kejari HSU nonaktif Asis Budianto, dan eks Kasi Datun Kejari HSU nonaktif Taruna Fariadi. Ketiganya diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah kepala dinas di HSU.

Advertisement

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti KPK menetapkan tiga orang tersangka sebagai berikut, saudara APN selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara periode Agustus 2025 sampai sekarang,” jelas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di gedung KPK pada Sabtu, 20 Desember 2025.

Asep melanjutkan, “Kedua, ASB selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara dan saudara TAR selaku kepala Seksi Datun Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara.”

Albertinus P Napitupulu diduga telah menerima uang sebesar Rp 804 juta dalam kurun waktu November hingga Desember 2025. Selain itu, ia juga diduga memotong anggaran Kejari HSU sebesar Rp 257 juta untuk dana operasional pribadinya, serta menerima Rp 450 juta dari penerimaan lain.

Sementara itu, Asis Budianto diduga menerima Rp 63,2 juta dari Februari hingga Desember 2025. Tersangka Taruna Fariadi diduga menerima jumlah terbesar, yakni Rp 1,07 miliar.

Advertisement