Berita

KPK Panggil Eks Sekdis Cipta Karya Bekasi dalam Penyidikan Suap Bupati Ade Kuswara Kunang

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Beni Saputra (BS), mantan Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, pada Senin (29/12/2025). Pemanggilan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan tersebut kepada wartawan. “Dalam lanjutan penyidikan perkara Bekasi, hari ini KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap saksi saudara BS, Swasta/Mantan Sekdis Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, untuk dimintai keterangan oleh penyidik,” ujar Budi.

Beni Saputra sebelumnya sempat diamankan oleh KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Kamis (18/12). Setelah diamankan, Beni juga sempat dibawa ke gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan awal terkait kasus ini.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, ayah Ade Kuswara yaitu HM Kunang, serta pihak swasta bernama Sarjan.

Advertisement

Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang diduga kuat telah menerima uang ijon proyek senilai total Rp 9,5 miliar. Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa proyek yang menjadi objek suap tersebut rencananya akan digarap pada tahun 2026.

Uang miliaran rupiah itu disebut sebagai uang muka atau jaminan untuk mendapatkan proyek. Asep Guntur menambahkan, “Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar, pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan kepada melalui para perantara.”

Advertisement