Berita

KPK: “Murni Kendala Teknis” Jadi Alasan SP3 Kasus Tambang Rp 2,7 T Konawe Utara

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). Keputusan ini menuai kritik, namun KPK menegaskan tidak ada tekanan politik di balik penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa penghentian penyidikan murni disebabkan oleh kendala teknis dalam penanganan perkara. “Kalau tekanan politik tidak ada, ini murni kendala di teknis proses penanganan perkara. Ketidakcukupan alat bukti karena auditor tidak bisa melakukan penghitungan,” kata Budi saat dihubungi pada Senin (29/12/2025).

Hambatan Penghitungan Kerugian Negara

KPK pertama kali mengumumkan penyidikan kasus ini pada tahun 2017, dengan menetapkan Bupati Konawe saat itu, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka. Kasus ini disebut merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun. Namun, delapan tahun berselang, KPK menerbitkan SP3 untuk kasus izin tambang Konawe sejak Desember 2024.

Budi menjelaskan bahwa penghentian penyidikan diambil karena adanya hambatan dalam penghitungan kerugian negara oleh auditor. “Sangkaan awal pasal 2 dan pasal 3 tapi dalam prosesnya auditor tidak bisa melakukan penghitungan KN-nya (kerugian negara),” ujar Budi.

Menurutnya, ketiadaan perhitungan kerugian negara oleh auditor menyebabkan KPK kekurangan alat bukti terkait sangkaan kerugian negara. Sementara itu, untuk dugaan suap, Budi menyebut perkara tersebut telah kadaluarsa. Dua faktor inilah yang menjadi dasar KPK menerbitkan SP3.

“Ketidakcukupan alat bukti karena auditor tidak bisa melakukan penghitungan kerugian keuangan negara kemudian pasal suapnya kendala di kadaluarsa penuntutan,” jelas Budi.

Advertisement

Kronologi Kasus Konawe Utara

Pada tahun 2017, KPK menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait izin pertambangan. Ia diduga memperkaya diri sendiri dan menyalahgunakan kewenangan, yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

“Menetapkan ASW (Aswad Sulaiman) sebagai tersangka,” ucap Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada Selasa (3/10/2017).

Saut menyebut dugaan korupsi itu terkait izin eksplorasi, izin usaha pertambangan, dan izin operasi produksi di Konawe Utara. Tindak pidana yang disangkakan pada Aswad diduga berlangsung antara tahun 2007 hingga 2009.

“Indikasi kerugian negara yang sekurang-kurangnya Rp 2,7 triliun yang berasal dari penjualan produksi nikel, yang diduga diperoleh dari proses perizinan yang melawan hukum,” kata Saut kala itu.

Advertisement