Pria berinisial EB, terduga pelaku pembunuhan guru Melani Wamea (31), berhasil ditangkap di Yahukimo, Papua Pegunungan. Penangkapan ini terjadi setelah EB diserahkan oleh masyarakat Distrik Holuwon kepada aparat kepolisian pada Minggu, 28 Desember 2025.
Saat ini, EB telah diamankan di Markas Polres Yahukimo untuk menjalani pemeriksaan intensif. Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Cahyo Sukarnito, menjelaskan bahwa penyerahan pelaku melibatkan peran aktif aparat kampung, unsur pemerintah daerah, serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat setempat.
“Polda Papua memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat Distrik Holuwon yang telah berperan aktif membantu kepolisian, sehingga pelaku bersedia menyerahkan diri. Ini merupakan bentuk kesadaran hukum masyarakat dan wujud nyata sinergi antara Polri dan warga,” ujar Kombes Cahyo Sukarnito dalam keterangannya, Senin (29/12/2025).
Sebelum diamankan, pelaku EB telah menjalani pemeriksaan awal oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Yahukimo. Ia juga sempat menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Dekai. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa kondisi jasmani dan rohani EB dinyatakan sehat.
Kini, EB berada di ruang Satreskrim Polres Yahukimo untuk proses pemeriksaan lanjutan. “Penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan guna memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tambah Kombes Cahyo.






