Seorang suami di Depok, Jawa Barat, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan usai menganiaya istrinya, AA, hingga harus menjalani operasi mata. Korban AA kini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, memastikan proses hukum terhadap pelaku berjalan profesional. “Pelaku sudah menjadi tersangka dan ditahan,” ujar Kombes Budi Hermanto kepada wartawan pada Minggu (28/12/2025).
Kombes Budi menjelaskan bahwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok. Laporan polisi dengan nomor LP/B/2322/XII/2025/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya diterima pada 24 Desember 2025.
Peristiwa penganiayaan itu sendiri terjadi pada Selasa (23/12), sekitar pukul 15.30 WIB, di wilayah Sawangan, Depok. “Begitu laporan diterima, penyidik langsung melakukan serangkaian tindakan kepolisian sesuai prosedur. Terlapor telah diamankan untuk kepentingan pemeriksaan, sementara,” kata Budi.
Polda Metro Jaya juga menekankan prioritas pada keselamatan dan pemulihan korban. “Dalam penanganan perkara KDRT, kami mengutamakan keselamatan dan pemulihan korban. Proses hukum tetap berjalan secara profesional dan humanis, namun tetap tegas dan konsisten sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Budi.
Korban AA mendapatkan pendampingan serta difasilitasi pemeriksaan medis. Hal ini dilakukan guna memastikan kondisi kesehatannya dan melengkapi visum sebagai alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan. “Sementara korban mendapatkan pendampingan serta difasilitasi pemeriksaan medis, guna memastikan kondisi kesehatannya dan melengkapi visum sebagai alat bukti,” imbuh Budi.
Kondisi AA dilaporkan masih dalam perawatan di RSCM Jakarta sejak Selasa (23/12/2025). Ia mengalami luka serius di bagian mata dan belum dapat dimintai keterangan terkait insiden tersebut. “Korban dirawat sejak hari Selasa, tanggal 23 Desember 2025 di RSCM. Korban mengalami luka di bagian mata,” jelas Budi.
Menyikapi kasus ini, Kombes Budi Hermanto mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan masalah rumah tangga dengan kekerasan. “Mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan rumah tangga dengan kekerasan,” pungkasnya.






