Samosir – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir telah menetapkan Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Samosir, FAK, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan untuk korban bencana alam senilai Rp 1,5 miliar. FAK diduga kuat mengubah mekanisme penyaluran bantuan yang seharusnya diterima oleh masyarakat.
Kasi Intel Kejari Samosir, Richard Simaremare, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini terkait dengan bantuan penguatan ekonomi bagi korban banjir bandang. “Penetapan tersangka FAK selaku Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir terkait dugaan korupsi bantuan penguatan ekonomi korban bencana alam banjir bandang di Samosir Tahun 2024,” ujar Richard, seperti dilansir detikSumut pada Senin (22/12/2025).
Richard menambahkan, Kementerian Sosial (Kemensos) sebelumnya mengalokasikan dana sebesar Rp 1.515.000.000. Dana tersebut diperuntukkan bagi 303 keluarga yang menjadi korban bencana banjir bandang di Samosir pada tahun 2024.
Namun, FAK diduga mengubah skema penyaluran bantuan. Awalnya, bantuan tersebut direncanakan dalam bentuk uang tunai, namun diubah menjadi barang. Tidak hanya itu, FAK juga diduga menunjuk langsung penyedia barang bantuan tanpa adanya persetujuan resmi dari pihak Kemensos.
Penyelidikan jaksa menemukan indikasi bahwa FAK meminta jatah sebesar 15% dari total nilai bantuan. Permintaan jatah ini ditujukan kepada BUMDes-MA Marsada Tahi, yang diduga untuk keuntungan pribadi FAK dan pihak-pihak lain.
Saat ini, FAK telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Pangururan. “Bahwa telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara dan diperoleh kerugian keuangan negara sebesar Rp 516.298.000,” pungkas Richard Simaremare.






