Berita

Jalan Medan Merdeka Selatan Macet Total, Buruh Desak Kenaikan UMP Jakarta Jadi Rp 5,8 Juta

Advertisement

Kemacetan parah melanda Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, dari arah Gambir menuju Patung Kuda pada Senin (29/12/2025). Kondisi ini diakibatkan oleh aksi unjuk rasa buruh yang menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta.

Pantauan di lokasi pukul 14.04 WIB menunjukkan, kendaraan roda empat dan roda dua terhenti total, membuat akses jalan menuju Patung Kuda tertutup. Para pengendara terpaksa mengalihkan rute melalui Jalan Agus Salim menuju Jalan Kebon Sirih, dengan suara klakson sesekali terdengar di tengah kepadatan.

Antrean kendaraan mengular hingga depan gedung Balai Kota DKI Jakarta. Petugas kepolisian tampak berupaya keras mengatur lalu lintas agar kendaraan dapat bergerak perlahan.

Buruh Desak UMP Jakarta Rp 5,8 Juta

Aksi demonstrasi ini digelar buruh sebagai bentuk penolakan terhadap usulan kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2026 yang ditetapkan sebesar Rp 5,7 juta. Mereka menilai angka tersebut tidak realistis dan menuntut agar UMP ditetapkan sesuai nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menegaskan tuntutan tersebut di lokasi aksi. “Kami meminta Gubernur untuk menetapkan Upah Minimum senilai 5,89 juta rupiah, yaitu nilai KHL (Kebutuhan Hidup Layak) yang telah ditetapkan oleh BPS tersebut,” kata Said Iqbal pada Senin (29/12).

Advertisement

Said menjelaskan bahwa kenaikan UMP Jakarta sebesar Rp 5,7 juta dinilai tidak masuk akal. Ia bahkan membandingkan UMP Jakarta dengan daerah penyangga seperti Bekasi dan Karawang yang memiliki upah lebih tinggi.

“Apakah masuk akal, pabrik panci di Karawang upahnya lebih tinggi dengan buruh atau pekerja yang bekerja di gedung-gedung pencakar langit ini? Standar Chartered, Bank Mandiri, Bank BNI, kantor-kantor pusat perminyakan, upahnya lebih rendah dari pabrik panci di Karawang, upahnya lebih rendah dari pabrik plastik di Bekasi,” jelas Said.

Ia menambahkan, “Upah minimum di Bekasi dan Karawang kira-kira sekitar 5,95 juta rupiah, jauh lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi Jakarta yang sudah dinaikkan 5,73 juta rupiah. Apakah masuk akal? Harusnya gubernur melihat itu.”

Advertisement