Berita

ICW Pertanyakan Setahun KPK Tunda Pengumuman SP3 Kasus Korupsi Tambang Rp 2,7 Triliun

Advertisement

Indonesia Corruption Watch (ICW) melayangkan kritik keras kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. ICW mempertanyakan mengapa KPK membutuhkan waktu satu tahun untuk menyampaikan informasi SP3 tersebut kepada publik, padahal SP3 telah diterbitkan sejak Desember 2024.

Kritik ICW atas Transparansi KPK

Peneliti ICW, Wana Alamsyah, menyoroti lambatnya pengumuman ini. “ICW mempertanyakan mengapa KPK butuh waktu satu tahun untuk menyampaikan informasi tersebut ke publik? Mengapa informasi tersebut tidak segera disampaikan kepada publik?” kata Wana saat dihubungi pada Senin (29/12/2025).

Menurut Pasal 40 ayat 2 UU KPK dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XVII/2019, penghentian penyidikan dan penuntutan wajib dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK paling lambat 14 hari setelah SP3 dikeluarkan. Wana menambahkan, berdasarkan penelusuran ICW, nama mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman (AS), yang terlibat dalam kasus ini, juga tidak tercantum dalam laporan tahunan KPK maupun Dewas KPK.

“Berdasarkan penelusuran ICW terhadap laporan tahunan KPK dan Dewan Pengawas KPK, nama AS tidak masuk di dalam laporan tersebut,” ujar Wana. Ia pun menegaskan, “Publik patut mempertanyakan alasan mengapa KPK tidak berlaku transparan?”

ICW menilai mekanisme SP3 yang kini dimiliki KPK berpotensi menjadi celah kepentingan dan tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi. “Penghentian perkara dapat berpotensi bukan didasarkan atas pandangan objektif, melainkan dari penilaian subjektif yang sulit untuk ditagih akuntabilitasnya oleh publik,” jelas Wana.

Penjelasan KPK soal Penerbitan SP3

Menanggapi kritik tersebut, KPK membenarkan bahwa SP3 kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara telah diterbitkan sejak 2024. “Benar (SP3 sejak 2024),” kata Budi kepada wartawan pada Minggu (28/12).

Budi menjelaskan bahwa penerbitan SP3 tersebut dinilai sudah tepat karena adanya kendala dalam pemenuhan alat bukti, khususnya terkait penghitungan kerugian negara. “Penerbitan SP3 oleh KPK sudah tepat karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan, Pasal 2, Pasal 3-nya (UU Tipikor), yaitu terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara,” sebutnya.

Advertisement

Selain itu, faktor waktu juga menjadi pertimbangan. Kasus ini, khususnya untuk pasal suap, telah kedaluwarsa mengingat tempus perkaranya pada tahun 2009. “Kemudian, dengan tempus perkara yang sudah 2009, ini juga berkaitan dengan daluwarsa perkaranya, yakni terkait pasal suapnya,” imbuh Budi.

Budi menegaskan bahwa SP3 ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait. “Artinya, pemberian SP3 ini untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum kepada para pihak terkait karena setiap proses hukum harus sesuai dengan norma-norma hukum,” tutur dia.

Latar Belakang Kasus Korupsi Konawe Utara

Kasus dugaan korupsi izin pertambangan di Konawe Utara ini bermula pada tahun 2017. Saat itu, KPK menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka. Ia diduga memperkaya diri sendiri dan menyalahgunakan kewenangan, yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

“Menetapkan ASW (Aswad Sulaiman) sebagai tersangka,” ucap Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada Selasa (3/10/2017).

Saut menjelaskan bahwa dugaan korupsi tersebut terkait izin eksplorasi, izin usaha pertambangan, dan izin operasi produksi di Konawe Utara. Tindak pidana yang disangkakan kepada Aswad diduga terjadi antara tahun 2007-2009. “Indikasi kerugian negara yang sekurang-kurangnya Rp 2,7 triliun yang berasal dari penjualan produksi nikel, yang diduga diperoleh dari proses perizinan yang melawan hukum,” kata Saut saat itu.

Advertisement