Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan peniadaan kebijakan ganjil genap (gage) pada tanggal 1 Januari 2026, bertepatan dengan libur Tahun Baru. Namun, aturan tersebut tetap berlaku pada hari-hari kerja di sekitar periode libur, yakni 29-31 Desember 2025 dan 2 Januari 2026.
Informasi ini disampaikan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya. “Sehubungan dengan Tahun Baru 2026, pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta DITIADAKAN pada tanggal 1 Januari 2026,” demikian kutipan dari akun @dishubdkijakarta pada Senin (29/12).
Pemberlakuan ganjil genap akan tetap berlangsung pada tanggal 29, 30, 31 Desember 2025, serta 2 Januari 2026. Aturan ini berlaku pada jam-jam sibuk, yaitu pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB, mengingat tanggal-tanggal tersebut bukan merupakan hari libur nasional.
Jadwal Lengkap Ganjil Genap Jakarta (29 Desember 2025 – 2 Januari 2026)
- Senin, 29 Desember 2025: Ganjil genap berlaku, mobil berpelat nomor ganjil bisa melintas.
- Selasa, 30 Desember 2025: Ganjil genap berlaku, mobil berpelat nomor genap bisa melintas.
- Rabu, 31 Desember 2025: Ganjil genap berlaku, mobil berpelat nomor ganjil bisa melintas.
- Kamis, 1 Januari 2026: Ganjil genap tidak berlaku, semua mobil bisa melintas.
- Jumat, 2 Januari 2026: Ganjil genap berlaku, mobil berpelat nomor genap bisa melintas.
E-TLE Tetap Beroperasi Penuh
Meskipun kebijakan ganjil genap ditiadakan saat libur Tahun Baru, sistem tilang elektronik atau Electronic-Traffic Law Enforcement (E-TLE) akan tetap diberlakukan secara penuh. “Penerapan E-TLE di Jakarta masih tetap diberlakukan,” tegas Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Robby Hefados, kepada wartawan di Taman Margasatwa Ragunan pada Sabtu (27/12/2025).
Robby menjelaskan bahwa E-TLE terbukti efektif dalam mengawasi pelanggaran lalu lintas dan berkontribusi menekan angka kecelakaan. Hal ini sejalan dengan tujuan Operasi Lilin 2025 yang salah satu sasarannya adalah menekan angka kecelakaan lalu lintas, sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Untuk di dalam Kota Jakarta khususnya wilayah Polda Metro Jaya, salah satu sasaran operasi ataupun target operasi dari Operasi Lilin ini adalah menekan angka kecelakaan,” jelas Robby. Ia juga menambahkan, “Jumlah pelanggaran yang ada selama Operasi Lilin ini berlangsung dari tujuh hari yang sudah berlangsung ini, jumlahnya tidak sebanyak jumlah pelanggaran yang ada pada saat Operasi Lilin tahun lalu.”
2 Januari 2026 Bukan Hari Libur
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, libur Tahun Baru 2026 hanya ditetapkan pada tanggal 1 Januari 2026. Tidak ada cuti bersama atau libur tambahan untuk peringatan Tahun Baru 2026, sehingga tanggal 2 Januari 2026 merupakan hari kerja normal.
Selain Tahun Baru, bulan Januari 2026 juga memiliki satu tanggal merah lainnya, yaitu peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW. Berikut daftar tanggal merah di Januari 2026:
- Kamis, 1 Januari 2026: Tahun Baru 2026 Masehi
- Jumat, 16 Januari 2026: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW






