Berita

Eks Penyidik KPK: “Ini Benar-benar Aneh,” Soroti SP3 Kasus Tambang Konawe Utara

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang disebut merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun. Keputusan ini, yang baru diumumkan pada Senin (29/12/2025) meski SP3 telah terbit sejak Desember 2024, sontak menuai kritik tajam dari berbagai pihak.

Kasus korupsi izin tambang di Konawe Utara ini pertama kali diumumkan KPK pada tahun 2017. Saat itu, Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman (AS), ditetapkan sebagai tersangka. Namun, setelah bertahun-tahun tanpa kejelasan, KPK akhirnya memutuskan untuk menyetop penyidikan.

Juru bicara KPK, Budi, membenarkan penerbitan SP3 tersebut. Menurutnya, penghentian penyidikan sudah tepat karena adanya kendala dalam pemenuhan alat bukti. “Penerbitan SP3 oleh KPK sudah tepat karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan, Pasal 2, Pasal 3-nya (UU Tipikor), yaitu terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara,” ujar Budi pada Minggu (28/12).

Selain itu, faktor waktu juga menjadi pertimbangan. “Kemudian, dengan tempus perkara yang sudah 2009, ini juga berkaitan dengan daluwarsa perkaranya, yakni terkait pasal suapnya,” tambah Budi.

Pukat UGM: Catatan Buruk bagi KPK

Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) menyatakan kekecewaannya atas keputusan KPK ini. Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, menilai penghentian kasus tersebut sebagai catatan prestasi buruk bagi lembaga antirasuah.

“Ini merupakan satu catatan prestasi buruk bagi KPK ketika KPK mengeluarkan SP3 dari zaman KPK didirikan itu KPK selalu selektif menetapkan sebuah perkara sampai di tahap penyidikan,” kata Zaenur kepada wartawan, Minggu (28/12).

Zaenur mendesak KPK untuk melakukan evaluasi menyeluruh. “Apapun ini cerita ini harus menjadi evaluasi bagi KPK ya agar KPK yang pertama harus jauh lebih ketat ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka,” tegasnya. Ia juga menyoroti penanganan perkara yang berlarut-larut. “KPK itu harus melakukan evaluasi penanganan setiap perkara ketika perkara itu sudah ulang tahun KPK tidak boleh menangani perkara berlarut-marut harus ada evaluasi agar setiap perkara benar-benar diselesaikan tepat waktu tidak berlarut-larut dijamin kepastian hukum,” imbuh Zaenur.

Advertisement

Eks Penyidik KPK Endus Kejanggalan

Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, mengaku heran dengan keputusan SP3 yang tiba-tiba ini. “Ini benar benar aneh. Tidak ada hujan tidak ada angin KPK SP3. Apalagi baru diumumkan sekarang. Jadi KPK harusnya bongkar korupsi tambang ini malah SP3,” kata Yudi kepada wartawan, Minggu (28/12).

Yudi menuntut transparansi dari KPK terkait alasan penghentian kasus dengan kerugian negara yang fantastis tersebut. “Apa faktor penyebab mereka SP3 kasus yang merugikan negara begitu besar tersebut. Termasuk siapa dugaan orang-orang atau perusahaan yang telah diperiksa terkait penyidikan tersebut, tanpa transparansi dan akuntabilitas terkait SP3 tersebut maka kecurigaan dari masyarakat kepada KPK akan meninggi,” jelasnya.

Ia juga meragukan alasan kurangnya alat bukti, mengingat status penyidikan sudah ditetapkan. “Tentu 2 alat bukti sudah ditemukan. Jadi kenapa nggak bertarung saja di pengadilan dibanding mengeluarkan SP3, yang mana masyarakat tidak tahu apa itu alat bukti yang dianggap KPK nggak ketemu kecukupannya kalau di pengadilan kan jelas,” ujar Yudi. “Terbuka KPK jangan bermain di ruang gelap, dia yang menyidik, dia yang SP3, tidak mungkin bukti kurang karena menaikkan status ke penyidikan dari penyelidikan,” tambahnya.

MAKI Minta Kejagung Ambil Alih dan Tempuh Praperadilan

Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) juga menyayangkan keputusan KPK. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyatakan kekesalannya. “Saya menyesalkan penghentian itu karena sudah diumumkan tersangkanya itu bahkan diduga menerima suap,” ujar Boyamin kepada wartawan, Minggu (28/12).

MAKI berencana mengirim surat kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) agar mengambil alih dan memulai penyidikan baru. “Saya sudah berkirim surat ke Kejaksaan Agung untuk menangani perkara ini, untuk memulai penyidikan baru atau mulai penanganan baru berkirim surat,” imbuhnya.

Selain itu, Boyamin juga akan mengajukan gugatan praperadilan untuk membatalkan SP3 tersebut. “Saya juga akan menempuh upaya praperadilan untuk membatalkan SP3 itu tapi saya melihat kalo kejaksaan Agung sangat cepat menangani saya otomatis masih menunda praperadilannya,” pungkasnya.

Advertisement