Berita

Dosen UIM yang Ludahi Kasir di Makassar Terancam Hukuman 4 Bulan Bui, Polisi Ungkap Kronologi

Advertisement

Makassar – Dosen Universitas Islam Makassar (UIM), Amal Said, dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak penghinaan. Laporan ini menyusul insiden peludahan terhadap seorang kasir swalayan berinisial NI (21) di Makassar, Sulawesi Selatan.

Akibat perbuatannya, Amal Said kini terancam hukuman pidana penjara selama 4 bulan 2 minggu. Kapolsek Tamalanrea Kompol Muhammad Yusuf mengonfirmasi hal tersebut kepada wartawan pada Senin (29/12/2025).

“Melanggar Pasal 315 KUHP, dengan ancaman pidana penjara 4 bulan 2 minggu,” ujar Kompol Muhammad Yusuf, seperti dilansir detikSulsel.

Kompol Yusuf menjelaskan bahwa pihaknya telah mengambil keterangan dari NI selaku korban. Berdasarkan kesaksian korban, insiden bermula saat oknum dosen tersebut menyerobot antrean di meja kasir.

Advertisement

“Saat di meja kasir pelapor menegur untuk antre terlebih dahulu. Namun terlapor tetap tidak mau, tapi pelapor tetap melayani. Pada saat terlapor membayar tiba-tiba terlapor meludahi korban dan mengenai wajah korban,” terang Yusuf.

Lebih lanjut, Yusuf menambahkan bahwa Amal Said dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan di Mapolsek Tamalanrea pada Selasa (30/12). Sebelumnya, pada Senin (29/12), Amal Said disebut telah menjalani sidang internal di lingkungan kampusnya.

“Untuk terlapor nanti Selasa baru diperiksa, karena Senin dia disidang di kampusnya,” imbuh Yusuf.

Advertisement