Seorang pria di Depok, Jawa Barat, tega menganiaya istrinya berinisial AA hingga mengalami luka serius pada bagian mata. Korban harus menjalani operasi mata setelah dipukuli suaminya. Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini terjadi pada Selasa, 23 Desember 2025, sekitar pukul 15.30 WIB di kawasan Bedahan, Sawangan, Kota Depok. Pelaku telah ditangkap dan kini menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian.
Kronologi Penganiayaan Dipicu Ponsel
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa kejadian bermula dari perselisihan antara suami dan istri terkait penggunaan telepon genggam. “Kejadian dipicu oleh perselisihan terkait penggunaan telepon genggam,” kata Kombes Budi Hermanto pada Sabtu, 27 Desember 2025.
Menurut Budi, pelaku awalnya meminta ponsel korban dan menolak mengembalikannya saat diminta kembali. Hal ini memicu cekcok yang berujung pada kekerasan fisik. Pelaku memukul korban secara bertubi-tubi menggunakan ponsel ke arah wajah, khususnya mata kiri. Tidak hanya itu, pelaku juga memukuli korban dengan tangan kosong serta menginjak paha korban.
Korban Alami Luka Parah dan Jalani Operasi Mata
Akibat penganiayaan brutal tersebut, korban AA mengalami luka serius. Kombes Budi Hermanto menjelaskan, korban menderita luka robek pada pelipis kiri dan memar parah pada bola mata kiri. “Akibat penganiayaan berat tersebut, korban mengalami luka robek pada pelipis kiri serta memar parah pada bola mata kiri,” ungkap Budi.
Korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta untuk mendapatkan penanganan medis intensif. Hingga Minggu, 28 Desember 2025, korban masih menjalani perawatan dan belum dapat dimintai keterangan oleh penyidik. “Korban belum bisa dimintai keterangan dikarenakan mental korban masih terguncang,” tambah Budi.
Polisi memastikan bahwa korban akan mendapatkan pendampingan serta pemeriksaan medis untuk keperluan visum sebagai bukti dalam proses hukum.
Suami Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
Pihak kepolisian telah menetapkan suami korban sebagai tersangka dalam kasus KDRT ini. Pelaku saat ini ditahan di Polres Metro Depok untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Pelaku sudah menjadi tersangka dan ditahan,” tegas Kombes Budi Hermanto pada Minggu, 28 Desember 2025.
Kasus ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok, berdasarkan laporan polisi yang dibuat pada 24 Desember 2025. Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional dan mengutamakan keselamatan korban. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan rumah tangga dengan tindakan kekerasan.






