Selebriti

Kuasa Hukum Korban Ungkap Belum Ada Itikad Baik Suami Boiyen dalam Kasus Dugaan Penipuan Investasi

Advertisement

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi yang menyeret Rully Anggi Akbar, suami artis Boiyen, terus bergulir. Kuasa hukum korban, RF, mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada itikad baik dari Rully terkait kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp350 juta.

Erde Sugrianda, kuasa hukum korban, menegaskan bahwa kliennya masih menuntut adanya penyelesaian secara baik-baik. “Sampai saat ini belum ada,” kata Erde Sugrianda kepada detikcom pada Senin (29/12/2025).

Mengenai langkah hukum selanjutnya, Erde menyatakan bahwa timnya belum dapat memastikan apakah kasus ini akan dibawa ke ranah pidana atau perdata. “Untuk jawaban upaya hukum, saya tidak memiliki kapasitas. Nanti tim yang akan memutuskan,” ungkapnya.

Erde juga belum bersedia memberikan informasi lebih lanjut terkait kemungkinan upaya untuk mendatangi langsung Rully Anggi Akbar. “Kami tim belum bisa menyampaikannya sekarang,” ujarnya.

Kasus ini bermula pada 5 Agustus 2025, ketika Rully Anggi Akbar menawarkan peluang investasi kepada RF melalui pesan WhatsApp. Penawaran tersebut terkait pengembangan usaha kuliner bernama Sateman Indonesia yang berlokasi di Sleman, Yogyakarta.

Dalam proposal investasi yang diberikan, Rully menjanjikan skema pembagian keuntungan sebesar 70 persen untuk pengelola dan 30 persen bagi investor. Proposal tersebut juga mengklaim pendapatan usaha dalam enam bulan terakhir mencapai Rp 87,2 juta hingga Rp 119 juta.

Advertisement

RF kemudian menyerahkan dana investasi sekitar Rp 200 juta. Rully menjanjikan pembayaran keuntungan sebesar Rp 6 juta setiap tanggal 9 setiap bulannya. Namun, masalah muncul ketika laporan keuangan yang diterima RF dinilai tidak sesuai dengan perjanjian. Pembagian keuntungan hanya berjalan sebanyak empat kali, sebelum akhirnya terhenti.

Akibatnya, RF mengalami kerugian yang ditaksir mencapai lebih dari Rp 300 juta, dengan total kerugian keseluruhan disebut mencapai sekitar Rp350 juta. RF telah melayangkan somasi kepada Rully Anggi Akbar, menuntut pelunasan seluruh kewajiban sesuai kesepakatan.

Jika somasi tidak direspons, RF menyatakan akan membawa perkara ini ke ranah hukum. Rully Anggi Akbar sendiri diketahui tengah menghadapi persoalan hukum ini tak lama setelah pernikahannya dengan Boiyen yang digelar pada Selasa (15/11).

Hingga berita ini ditulis, detikcom telah berupaya menghubungi pihak Boiyen dan suami, namun yang bersangkutan belum memberikan balasan.

Advertisement